AMDAL VS DELH
Kapan usaha dan/atau kegiatan anda harus menyusun AMDAL atau DELH ?
Agnov
6/8/20251 min read


πΏ AMDAL & DELH
Instrumen Kunci Pembangunan Berkelanjutan & Ramah Lingkungan
π Apa Itu AMDAL?
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian ilmiah & sistematis mengenai potensi dampak yang ditimbulkan oleh rencana suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. AMDAL merupakan instrumen pencegahan untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan berwawasan lingkungan.
π― Tujuan AMDAL:
β
Memprediksi potensi dampak penting
β
Menyusun upaya pengelolaan & pemantauan lingkungan
β
Menjadi dasar pengambilan keputusan perizinan lingkungan
β
Mendorong terciptanya pembangunan berkelanjutan
ποΈ Jenis-jenis AMDAL:
AMDAL Tunggal β 1 kegiatan, 1 dokumen
AMDAL Terpadu β kegiatan terpadu antar-sektor
AMDAL Kawasan β kawasan industri/tambang/tourism
π Manfaat AMDAL:
Meningkatkan kualitas perencanaan kegiatan
Mencegah pencemaran & kerusakan lingkungan
Memberikan transparansi bagi publik
Meminimalkan konflik sosial & lingkungan
Meningkatkan daya saing & citra perusahaan
π Komponen AMDAL:
KA-ANDAL (Kerangka Acuan)
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
π Apa Itu DELH?
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen evaluatif yang disusun untuk mengevaluasi dampak aktual yang sudah terjadi pada usaha/kegiatan eksisting yang belum memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai ketentuan terbaru.
π― Tujuan DELH:
β
Mengevaluasi kondisi aktual pengelolaan lingkungan
β
Memenuhi persyaratan perizinan lingkungan terbaru
β
Menyusun langkah perbaikan & penguatan pengelolaan lingkungan
β
Menjamin keberlanjutan pengelolaan lingkungan untuk kegiatan yang sudah berjalan
βοΈ Dasar Hukum:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 76β81 β mewajibkan penyusunan DELH bagi kegiatan existing yang belum memiliki dokumen lingkungan
ποΈ Isi Dokumen DELH:
Evaluasi dampak lingkungan aktual
Evaluasi pengelolaan & pemantauan yang telah dilakukan
Penyusunan RKL & RPL terbaru
Rekomendasi penyesuaian pengelolaan lingkungan
π Manfaat DELH:
Memastikan kepatuhan kegiatan existing
Memperbaiki & memperkuat pengelolaan lingkungan
Meningkatkan kepatuhan hukum & tata kelola perusahaan
Menjadi dasar perizinan lanjutan atau revisi
β¨ Kesimpulan
π AMDAL β Instrumen pencegahan dampak β wajib sebelum kegiatan dilakukan
π DELH β Instrumen evaluasi & penyesuaian β untuk kegiatan existing
Keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Bagi perusahaan, instansi pemerintah, maupun masyarakat, penerapan AMDAL dan DELH yang baik adalah wujud tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi masa depan.
Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
