grayscale photography of unknown persons standing outdoors

APA ITU UKL-UPL DAN DPLH

Apakah usaha dan atau kegiatan anda wajin UKL-UPL atau DPLH ?

Agnov

6/6/20252 min read

♻️ UKL-UPL & DPLH

Instrumen Penting dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Kegiatan Non-AMDAL & Eksisting

πŸ” Apa Itu UKL-UPL?

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang disusun oleh pemrakarsa usaha/kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

🎯 Tujuan UKL-UPL:

βœ… Menetapkan langkah pengelolaan & pemantauan dampak lingkungan yang relevan
βœ… Menjamin bahwa kegiatan tetap berjalan secara ramah lingkungan
βœ… Memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai OSS-RBA
βœ… Mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan

πŸ“ Komponen UKL-UPL:

  • Identifikasi potensi dampak lingkungan

  • Rencana pengelolaan dampak

  • Rencana pemantauan dampak

  • Komitmen pemrakarsa untuk menjaga kualitas lingkungan

🌟 Manfaat UKL-UPL:

  • Memberikan pedoman pengelolaan lingkungan bagi usaha skala menengah atau risiko rendah-sedang

  • Mempermudah proses perizinan

  • Mendorong kesadaran dan kepatuhan lingkungan oleh pelaku usaha

  • Meningkatkan kepercayaan publik dan reputasi perusahaan

πŸ” Apa Itu DPLH?

DPLH atau Dokumen Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen yang disusun oleh pelaku usaha/kegiatan yang:
βœ… Sudah berjalan (existing)
βœ… Belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sesuai ketentuan terbaru
βœ… Memerlukan penyesuaian perizinan lingkungan berdasarkan peraturan saat ini

🎯 Tujuan DPLH:

βœ… Memastikan kegiatan existing memiliki komitmen tertulis dalam pengelolaan lingkungan
βœ… Menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan
βœ… Menyediakan landasan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja lingkungan
βœ… Memastikan kesesuaian kegiatan existing dengan PP No.22/2021

πŸ“ Isi DPLH:

  • Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan

  • Rencana pengelolaan β†’ tindakan nyata yang akan dilakukan

  • Rencana pemantauan β†’ bagaimana memastikan tindakan tersebut berjalan

  • Komitmen untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan

βš–οΈ Perbedaan UKL-UPL & DPLH

AspekUKL-UPLDPLHKapan disusun?Untuk usaha/kegiatan baru non-AMDALUntuk usaha/kegiatan existing yang belum memiliki dokumen lingkunganTujuan utamaMencegah & mengelola dampak sejak awalMengevaluasi & menyesuaikan pengelolaan dampak yang sudah berjalanIsi utamaRencana pengelolaan & pemantauan prospektifPernyataan kesanggupan + rencana pengelolaan & pemantauan retrospektif & prospektifOutput perizinanMenjadi bagian dari persetujuan lingkungan baruMemenuhi persyaratan untuk penyesuaian perizinan lingkungan existing

🌟Manfaat Strategis Penerapan UKL-UPL & DPLH

βœ… Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
βœ… Mendukung keselarasan kegiatan usaha dengan peraturan lingkungan terkini
βœ… Meningkatkan akuntabilitas & transparansi pengelolaan lingkungan
βœ… Mendorong penerapan best practices pengelolaan dampak lingkungan
βœ… Membangun kepercayaan masyarakat & pemangku kepentingan terhadap kinerja lingkungan usaha

✨ Kesimpulan

πŸ‘‰ UKL-UPL = Instrument pencegahan & pengelolaan dampak untuk kegiatan baru non-AMDAL
πŸ‘‰ DPLH = Instrument evaluasi & komitmen pengelolaan lingkungan untuk kegiatan existing tanpa dokumen                                lingkungan

Keduanya berperan penting dalam membangun budaya kepatuhan lingkungan di dunia usaha dan industri, serta dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Indonesia tetap berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko