APA ITU UKL-UPL DAN DPLH
Apakah usaha dan atau kegiatan anda wajin UKL-UPL atau DPLH ?
Agnov
6/6/20252 min read


β»οΈ UKL-UPL & DPLH
Instrumen Penting dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Kegiatan Non-AMDAL & Eksisting
π Apa Itu UKL-UPL?
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang disusun oleh pemrakarsa usaha/kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
π― Tujuan UKL-UPL:
β
Menetapkan langkah pengelolaan & pemantauan dampak lingkungan yang relevan
β
Menjamin bahwa kegiatan tetap berjalan secara ramah lingkungan
β
Memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai OSS-RBA
β
Mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan
π Komponen UKL-UPL:
Identifikasi potensi dampak lingkungan
Rencana pengelolaan dampak
Rencana pemantauan dampak
Komitmen pemrakarsa untuk menjaga kualitas lingkungan
π Manfaat UKL-UPL:
Memberikan pedoman pengelolaan lingkungan bagi usaha skala menengah atau risiko rendah-sedang
Mempermudah proses perizinan
Mendorong kesadaran dan kepatuhan lingkungan oleh pelaku usaha
Meningkatkan kepercayaan publik dan reputasi perusahaan
π Apa Itu DPLH?
DPLH atau Dokumen Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen yang disusun oleh pelaku usaha/kegiatan yang:
β
Sudah berjalan (existing)
β
Belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sesuai ketentuan terbaru
β
Memerlukan penyesuaian perizinan lingkungan berdasarkan peraturan saat ini
π― Tujuan DPLH:
β
Memastikan kegiatan existing memiliki komitmen tertulis dalam pengelolaan lingkungan
β
Menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan
β
Menyediakan landasan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja lingkungan
β
Memastikan kesesuaian kegiatan existing dengan PP No.22/2021
π Isi DPLH:
Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan
Rencana pengelolaan β tindakan nyata yang akan dilakukan
Rencana pemantauan β bagaimana memastikan tindakan tersebut berjalan
Komitmen untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
βοΈ Perbedaan UKL-UPL & DPLH
AspekUKL-UPLDPLHKapan disusun?Untuk usaha/kegiatan baru non-AMDALUntuk usaha/kegiatan existing yang belum memiliki dokumen lingkunganTujuan utamaMencegah & mengelola dampak sejak awalMengevaluasi & menyesuaikan pengelolaan dampak yang sudah berjalanIsi utamaRencana pengelolaan & pemantauan prospektifPernyataan kesanggupan + rencana pengelolaan & pemantauan retrospektif & prospektifOutput perizinanMenjadi bagian dari persetujuan lingkungan baruMemenuhi persyaratan untuk penyesuaian perizinan lingkungan existing
πManfaat Strategis Penerapan UKL-UPL & DPLH
β
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
β
Mendukung keselarasan kegiatan usaha dengan peraturan lingkungan terkini
β
Meningkatkan akuntabilitas & transparansi pengelolaan lingkungan
β
Mendorong penerapan best practices pengelolaan dampak lingkungan
β
Membangun kepercayaan masyarakat & pemangku kepentingan terhadap kinerja lingkungan usaha
β¨ Kesimpulan
π UKL-UPL = Instrument pencegahan & pengelolaan dampak untuk kegiatan baru non-AMDAL
π DPLH = Instrument evaluasi & komitmen pengelolaan lingkungan untuk kegiatan existing tanpa dokumen lingkungan
Keduanya berperan penting dalam membangun budaya kepatuhan lingkungan di dunia usaha dan industri, serta dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Indonesia tetap berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
